Nenek Asiah Syam, Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun

Nenek Asiah Syam, Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar 

Hal ini pun dibenarkan penasihat hukum terdakwa Dame Sibarani. "Benar dituntut demikian," sebutnya.

Namun, Dia mengatakan agenda selanjutnya meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan pledoi.

"Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan," kata Dame.

Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu. Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu kala dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.

Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya.

Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News