Nenek Asiah Syam, Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun
Sementara itu, seorang bandar narkoba di Batanghari diamankan anggota Satresnarkoba Polres Batanghari. Penangkapan dilakukan Rabu (2/5). Dia adalah Mukri Bin Misran (48).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono.
"Penangkapan sekitar pukul 16.45 WIB. TKP di RT 05, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," sebut IPTU Supradono, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 05 Kelurahan Bajubang sering terjadi transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah Mukri. Tepat sekitar pukul 16.45 Wib, kata Supradono, tersangka ditangkap di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut di temukan narkotika sabu sebanyak 6 paket kecil yang dibungkus plastik bening transparan, selain itu juga ditemukan 14 plastik klip bening transparan kosong, 1 buah HP Nokia warna Hitam, 1 buah kain lap yang digunakan untuk membalut Narkotika Sabu tersebut.
“Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Supradono. (rza)
Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup