Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen

Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Petrus Salestinus mengeluarkan pernyataan menyikapi seruan Prof Al Makin soal penendang sesajen.


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News