BG Terancam Dipanggil Paksa
"Penyidik kini menyiapkan panggilan kedua, namun harinya masih belum ditentukan. Secepatnya akan dikirim," papar Priharsa. KPK menganggap alasan dan tata cara penyampaian ketidakhadiran tidak tepat. Sebab, surat ketidakhadiran justru tidak disampaikan kuasa hukum, melainkan hanya surat perintah tugas dari Kadivhukum Mabes Polri. Dengan begitu, BG tetap bisa diartikan mangkir dari panggilan pertama.
Upaya jemput paksa akan dilakukan KPK jika pada panggilan kedua nanti BG tetap tidak hadir dengan alasan yang tak bisa diterima. "Aturan dalam KUHP seperti itu. Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali seorang tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak patut. Itu jelas kewenangan penyidik," tegas Priharsa. Namun, mengenai mekanisme panggilan paksa tersebut, Priharsa menolak untuk menjelaskan.
Dalam surat panggilan kedua itu nanti, KPK juga menembuskan ke presiden seperti surat panggilan terhadap para saksi polisi yang hingga kini masih mangkir. Namun, sejauh ini presiden belum bersikap dalam menindaklanjuti tidak kooperatifnya BG dan para saksi polisi. (gun)
JAKARTA - Komjen Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Pihak Budi beralasan mengatakan belum menerima surat panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri