BGKF Dorong Pemberian Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

BGKF Dorong Pemberian Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon
Pendiri Yayasan Bumi Global Karbon (BGK) Achmad Deni Daruri. Foto: Dokpri

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan perusahan membuat laporan emisi, mulai dari Perpres Nomor 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 tahun 2016  pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03  tahun 2017.

“Nah, sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon," kata President Director Center for Banking Crisis ini.

Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap peraturan di atas karena tidak adanya penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah.

Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat  laporan emisi. Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total  penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544  ton CO2e.

Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset  Rp 8.112  triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan  BUMN dengan total penurunan emisi  ke-7 perusahaan  tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e.

Deni mengatakan dalam indeks sustainability pasar modal dunia, Indonesia saat ini rangking ke-36, atau jauh di bawah pasar modal Thailand di peringkat 9 dunia.

"Data-data indikator sustainability Indonesia di atas, sangat mengkhawatirkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Paris Agreement agar industri tidak berisiko biaya tinggi, dan mereka terhindar dari kebangkrutan dimasa yang akan datang, sebaiknya masa transisi risk ini pemerintah memberikan insentif penurunan pajak kepada perusahaan yang sudah menjadi netral karbon," ujar Deni.

Selain itu, pemerintah juga harus mewajibkan seluruh kegiatan perusahaan apapun untuk membuat sustainability report yang di dalamnya terdapat hitungan emisi atas seluruh kegiataannya secara terukur, objektif, kredibel, dan kurat.

Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon atau perusahaannya dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News