Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?

Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Tersangka kasus penembakan sesama anggota Polri, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News