Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?
Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:47 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tersangka kasus penembakan sesama anggota Polri, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF