Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini

Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan JPU itu dijadwalkan pada Rabu (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E, menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa yang akan menyampaikan tuntutan kepada kliennya dalam persidangan itu.

Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang berjalan. “Kami menghormati, menghargai proses ini bahwa ini sudah berjalan secara transparan,” kata Ronny seusai mendampingi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1). 

Dia mengatakan bahwa Bharada E dalam perkara ini berstatus collaborator, juga telah menyampaikan apa adanya selama proses persidangan.

Ronny menyebut Bharada E selama persidangan menyampaikan keterangan secara konsisten, jujur. Sampai saat ini keterangan Bharada E pun masih sama.

“Jadi, kami akan menyerahkan proses ini, tadi seperti yang disampaikan oleh orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini," kata Ronny.

Dia mengatakan bahwa dalam perkara ini pun kliennya sudah mengakui perbuatannya.

Menurut dia, Bharada E saat itu dalam keadaan tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri.

Bharada E bakal menghadapi tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penasihat hukum merespons begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News