Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini

Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

Menurut Ronny, Bharada E juga mengaku kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

“Tadi disampaikan bahwa dalam situasi tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, kebingungan. Ini sebenarnya fakta-fakta persidangan yang sudah muncul," tutur Ronny Talapessy.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.

Tembakan itu membuat Brigadir J terkapar dan mengerang kesakitan.

Brigadir J tewas seusai Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bharada E bakal menghadapi tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penasihat hukum merespons begini.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News