Bharada E Diajukan Jadi Justice Collaborator, Pakar: Tujuannya Mencari The Big Fish

Bharada E Diajukan Jadi Justice Collaborator, Pakar: Tujuannya Mencari The Big Fish
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

Menurut Abdul, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator menguatkan indikasi bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.

"Justice collaborator itu syaratnya bukan pelaku utama," kata Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

Abdul pun menjelaskan tujuan adanya justice collaborator guna mencari pelaku utama sebuah kasus.

"Tujuannya justice collaborator itu mencari the big fish-nya atau pelaku utamanya karena Bharada E bila tekanannya Pasal 55, dia pelaku bersama-sama atau tekanan pada Pasal 56, dia pelaku pembantu," ucap Abdul.

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).

Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," ungkap Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan kliennya sebagai justice collaborator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News