Bharada E Dilindungi LPSK? Edwin Partogi Memberi Penjelasan

Bharada E Dilindungi LPSK? Edwin Partogi Memberi Penjelasan
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E yang konon terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7).

"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).

Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E

Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.

"Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK. Jadi, masih dalam proses pendalaman di kami. Ya, sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," tuturnya.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadjir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News