Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi informasi Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Informasi itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menyebut pengajuan diri Bharada E seperti diinformasikan oleh pengacara tersangka akan ditindaklanjuti.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8).
Dia menyebut sejak awal LPSK sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Dengan catatan mau mengungkap perkara ini seterang terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK," tutur Rully.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Rully Novian menyebut LPSK kan segera menindaklanjuti pengajuan diri Bharada E jadi justice collaborator pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan