Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rully Novian menyebut LPSK kan segera menindaklanjuti pengajuan diri Bharada E jadi justice collaborator pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
- LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP