Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:25 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan diri jadi Justice Collaborator. Foto : Ricardo/JPNN
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rully Novian menyebut LPSK kan segera menindaklanjuti pengajuan diri Bharada E jadi justice collaborator pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir