Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak

Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan diri jadi Justice Collaborator. Foto : Ricardo/JPNN

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) lalu. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Rully Novian menyebut LPSK kan segera menindaklanjuti pengajuan diri Bharada E jadi justice collaborator pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News