Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK

Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu bicara permohonan Bharada E terkait kasus di rumah Ferdy Sambo. Foto/Ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dari wawancara yang sudah dilakukan dengan Bharada E, apa yang diceritakan kepada LPSK?

"Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa, dan setelah peristiwa," ungkap Bang Edwin.

Sesuai ketentuan, pemohon perlindungan dari LPSK memang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.

Kemudian, pelapor mesti menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.

"Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa? ucap Edwin.

Kalaupun Bharada E merasa terancam, katanya, tim LPSK masih harus mendalaminya kembali. Termasuk memeriksa psikologis pemohon.

"Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E)," ujar Edwin Partogi. (mcr8/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Bharada E tidak hanya menceritakan peristiwa kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, tetapi juga mengungkap...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News