Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK
Dari wawancara yang sudah dilakukan dengan Bharada E, apa yang diceritakan kepada LPSK?
"Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa, dan setelah peristiwa," ungkap Bang Edwin.
Sesuai ketentuan, pemohon perlindungan dari LPSK memang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.
Kemudian, pelapor mesti menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.
"Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa? ucap Edwin.
Kalaupun Bharada E merasa terancam, katanya, tim LPSK masih harus mendalaminya kembali. Termasuk memeriksa psikologis pemohon.
"Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E)," ujar Edwin Partogi. (mcr8/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Bharada E tidak hanya menceritakan peristiwa kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, tetapi juga mengungkap...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Kenny Kurnia Putra
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan