Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan

Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan
Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Polisi muda itu menjadi tersangka pertama kasus tersebut. Selanjutnya, dari pengakuan Bharada E pula terungkap peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan penembak pertama dalam pembunuhan itu. Polisi kelahiran 14 Mei 1998 itu menembak Brigadir J karena diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Menurut Bharada E, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga ikut menembak Brigadir J. Tembakan itu untuk memastikan anggota Brimob asal Jambi tersebut benar-benar tak bernyawa lagi.

Akhirnya Bharada E pun didakwa membunuh Brigadir J. Terdakwa lain pada perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,  Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(ast/jpnn.com)


Bharada E merupakan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News