Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan

Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan
Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengharapkan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasto beralasan salah satu mantan pengawal Ferdy Sambo itu berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Kami berharap begitu (jaksa menuntut ringan Eliezer, red)," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Justice collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain.

Hasto menjelaskan LPSK telah berupaya memenuhi hak Eliezer sebagai justice collaborator, antara lain  pengamanan, perlindungan, dan pengawalan.

Abiturien Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada itu menambahkan penyidik di Polri juga memberikan perlakuan khusus kepada Bharada E. Misalnya, tempat penahanannya dipisahkan dari tersangka lain.

"Perlakuan khusus lain tuntutan mestinya berbeda. Ada perlakuan khusus kepada Eliezer dan terakhir yaitu reward (penghargaan, red) kepada JC (justice collaborator, red)," ujar Hasto.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News