Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil kebijakan baru setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengisi acara menjadi narasumber di stasiun televisi swasta.
LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M. Wiryawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
Perjanjian perlindungan terhadap Bharada E berdasarkan dokumen 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Menurut Syahrial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak saksi pelaku atau justice collaborator, hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi, program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," papar Syahrial.
LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam berbentuk wawancara pada salah satu program televisi.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan