Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan