Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- LPSK Pastikan Lindungi Saksi Jika Melapor dalam Konteks Pidana
- Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK
- Nindy Ayunda Diduga Mendapat Teror, Pengacara Bilang Begini
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Penilap Tukin ASN di Kementerian ESDM Sungguh Miris, Hasto Buka Pintu Perlindungan Saksi