Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal

Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers setelah pemanggilan tim forensik Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari tim forensik Polri terkait meninggalnya Brigadir J. Foto : Ricardo

“Kalau kami WA WA telepon-telepon, termasuk debgan pihak Pak Mahfud mewakili istana. Itu rutin kami. Kenapa Pak Mahfud? Karena berkaitan dengan pengawasan,” tambah Taufan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ahmad Taufan Damanik mengaku memiliki tugas untuk mengawasi apakah Bharada E akan diperiksa sesuai prosedur oleh pihak kepolisian.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News