Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E konon terlibat baku tembak yang berujung kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara tentang kasus kematian Brigadir Yosua itu.
"Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Brigjen Andi Rian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik bakal menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, jika terbukti maka Bharada E terancam bakal lama di penjara.
Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa terancam.
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng