Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm

Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Minta Perlindungan LPSK

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dilindungi.

Ajudan Ferdy Sambo itu bahkan sudah menjalani asesmen psikologi yang dilakukan tim LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahkan menyebut Bharada sempat mengungkap perihal ancaman.

"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia akan mengancamnya," ungkap Edwin Partogi di Jakarta, kemarin.

Walakin, Edwin enggan memerinci tentang hal yang akan mengancam Bharada E terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Mohon maaf, belum bisa kami sampaikan kepada publik," ucap Edwin. (cr1/cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa terancam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News