Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Pembantu Kejahatan?

Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Pembantu Kejahatan?
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo

Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” tuturnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News