Bharada E Tersangka, Taufan Damanik: Jadi Tumbal Semua Persoalan

Bharada E Tersangka, Taufan Damanik: Jadi Tumbal Semua Persoalan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menilai Bharada E jadi tumbal kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami fokus apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional,“ kata dia.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengaku bersimpati terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News