BI Cermati Perkembangan E-Money

Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan

BI Cermati Perkembangan E-Money
BI Cermati Perkembangan E-Money
Meski demikian, sambungnya, perusahaan telekomunikasi itu belum bisa disebut bank lantaran definisi tentang uang yang diatur dalam UU tentang Bank Indonesia. Padahal, pulsa yang yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi juga bisa untuk pembayaran.

Dalam kesempatan itu Diffy juga mengungkapkan, pihaknya meminta kepada tiga perusahaan asing yang sudah banyak dikenal dalam hal sistem pembayaran untuk menempatkan server di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kepentingan warga negara Indonesia yang menggunakan jasa layanan pembayaran dari tiga perusahaan asing itu.

"Kita sedang paksa perusahaan-perusahaan yang sudah established di bidang payment system untuk punya server di indonesia. Itu cuma ada tiga (perusahaan). Ini demi kepentingan nasional. Minimal mereka menaruh server di sini agar data nasabah kita tidak dipakai di luar negeri," pungkasnya.

Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Ashwin Sasongko menyatakan, perkembangan pola transaksi elektonik memang harus terus dicermati. Menurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tranfer Dana yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berlaku curang dalam kegiatan di dunia maya.

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News