BI Desak Visa-Mastercard Ubah Pola Bisnis

BI Desak Visa-Mastercard Ubah Pola Bisnis
Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menuturkan, adanya GPN membuat proses routing dalam transaksi nontunai dapat dilakukan di dalam negeri.

Selama ini, perbankan di Indonesia belum memiliki infrastruktur yang kuat sehingga menggandeng Visa dan Mastercard sebagai perusahaan principal.

Dengan menggandeng Visa dan Mastercard, proses routing harus dilakukan di luar negeri, baru kemudian kembali ke Indonesia.

Hal itu membuat biaya yang ditanggung bank menjadi mahal sehingga ikut memengaruhi pengenaan biaya transaksi pada nasabah.

Untuk itu, GPN diterapkan agar proses routing dilakukan di dalam negeri sehingga beban operasional bank tidak membengkak.

”Bisnis global player (Visa dan Mastercard, Red) tetap akan tumbuh, tetapi dalam bentuk yang lain. Yang tadinya untuk debit yang berlogo internasional yang di-routing di luar, sekarang di-routing di dalam. Mereka (pemain global) harus menyesuaikan dengan itu,” ujar Agus.

Artinya, logo Visa dan Mastercard tetap tercantum pada kartu debit maupun kredit. Namun, proses routing dilakukan di dalam negeri.

Onny pun menekankan bahwa perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard bisa tetap berbisnis di dalam negeri.

Perbankan diimbau terhubung dengan setidaknya dua lembaga switching atau penyedia jasa infrastruktur transaksi nontunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News