BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB

BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, angka Rp 500 juta itu mungkin dinilai kurang terlalu besar.
"Kita pertimbangkan kasus untuk kasus di atas nilai Rp 500 juta atau dana dengan jumlah lebih besar. Berapa besarnya beri waktu kepada kita untuk menunjukkan kasus-kasus lama ini berapa besarannya. Paling tidak bisa tangani 90 persen case yang masuk," ujarnya, seusai acara seminar nasional Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Muliaman mengatakan, pihaknya sedang memproses perubahan jumlah dana untuk kasus yang akan dimediasi dan diharapkan selesai tahun ini. "Iya, saya kira memungkinkan tahun ini selesai," kata Muliaman.
Menurut Muliaman, penyelesaian kasus nasabah dengan perbankan dengan mediasi perbankan untuk dapat melindungi kepada nasabah. Dengan mediasi perbankan tersebut di luar pengadilan dan tanpa biaya sehingga lebih murah bagi nasabah kecil. BI juga fokus untuk melindungi nasabah kecil lewat mediasi perbankan tersebut.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App