BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, angka Rp 500 juta itu mungkin dinilai kurang terlalu besar.
"Kita pertimbangkan kasus untuk kasus di atas nilai Rp 500 juta atau dana dengan jumlah lebih besar. Berapa besarnya beri waktu kepada kita untuk menunjukkan kasus-kasus lama ini berapa besarannya. Paling tidak bisa tangani 90 persen case yang masuk," ujarnya, seusai acara seminar nasional Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Muliaman mengatakan, pihaknya sedang memproses perubahan jumlah dana untuk kasus yang akan dimediasi dan diharapkan selesai tahun ini. "Iya, saya kira memungkinkan tahun ini selesai," kata Muliaman.
Menurut Muliaman, penyelesaian kasus nasabah dengan perbankan dengan mediasi perbankan untuk dapat melindungi kepada nasabah. Dengan mediasi perbankan tersebut di luar pengadilan dan tanpa biaya sehingga lebih murah bagi nasabah kecil. BI juga fokus untuk melindungi nasabah kecil lewat mediasi perbankan tersebut.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi
BERITA TERKAIT
- Multi Harapan Utama Raih Penghargaan dari Kemendesa PDTT
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara