BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB
Penyelesaian kasus nasabah dengan perbankan lewat mediasi tersebut pun tergantung kasus yang dihadapi. Hingga triwulan pertama 2012, Bank Indonesia mencatatkan ada 25 kasus perbankan dengan nasabah yang dapat dimediasi dari 148 kasus yang masuk ke BI .
Sementara itu perbankan merupakan salah satu upaya melindungi nasabah terutama nasabah kecil. Dengan mediasi tersebut penyelesaian kasus perbankan yang bermacam-macam dapat diselesaikan. Namun, pihaknya mengharapkan ada juga dispute resolution di perbankan sebelum masuk ke mediasi.
"Di antara bank dan nasabah sudah selesai tidak perlu ke mediasi. Tapi kalau masing-masing punya pendirian baru ke mediasi. Mediasi itu lapis kedua. Kita berharap efektif pada lapis pertamanya. Masing-masing bank punya unit dan fungsi menangani dispute resolution," kata Muliaman.
Muliaman menuturkan, sesuai aturan pada bank dibentuk unit dan fungsi untuk penyelesaian kasus nasabah dengan bank. "Kalau sudah selesai tidak perlu dibawa ke BI. Kita ingin efektifkan pada tingkat BI dan banknya. Kalau tak selesai juga di mediasi baru ambil jalur formal," tutur Muliaman.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
- BRI Dinobatkan jadi Market Leader versi Euromoney Trade Finance Award 2024
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi