BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB
Ada pun langkah bagi nasabah yang ingin melakukan mediasi antara lain, pertama dapatkan informasi mediasi, pastikan sengketa dapat dimediasi dengan meminta penjelasa ke bank. Kedua, Ajukan permohonan media, di mana sampaikan permohonan mediasi secara tertulis dan sertakan dokumen pendukung.
Ketiga, ikuti proses mediasi, di mana tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan. Keempat, laksanakan akta kesepakatan dengan melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan. (ari)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah