BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB

BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Ada pun langkah bagi nasabah yang ingin melakukan mediasi antara lain, pertama dapatkan informasi mediasi, pastikan sengketa dapat dimediasi dengan meminta penjelasa ke bank. Kedua, Ajukan permohonan media, di mana sampaikan permohonan mediasi secara tertulis dan sertakan dokumen pendukung.
Ketiga, ikuti proses mediasi, di mana tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan. Keempat, laksanakan akta kesepakatan dengan melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan. (ari)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya