BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta

BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Ada pun langkah bagi nasabah yang ingin melakukan mediasi antara lain, pertama dapatkan informasi mediasi, pastikan sengketa dapat dimediasi dengan meminta penjelasa ke bank. Kedua, Ajukan permohonan media, di mana sampaikan permohonan mediasi secara tertulis dan sertakan dokumen pendukung.

Ketiga, ikuti proses mediasi, di mana tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan. Keempat, laksanakan akta kesepakatan dengan melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan. (ari)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News