BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency

BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing atas rupiah untuk tujuan mendapatkan tambahan income. Produk seperti ini dilarang karena dapat mendorong transaksi pembelian valas untuk tujuan spekulatif sehingga memicu ketidakstabilan nilai tukar rupiah.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD ke bank umum, yang juga pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/PBI/2008 soal pembelian valas terhadap rupiah bagi bank. Ketentuan itu mengatur pembelian valas atas rupiah oleh bank hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Structured product dinilai BI masuk kategori kegiatan spekulatif.

Menurut Gubernur BI Boediono, banyak yang belum paham soal produk derivatif bank. ''Beberapa produk derivatif seyogianya tidak diperdagangkan secara luas karena banyak yang belum mengerti,'' katanya di kantornya, Jumat (28/11).

Contoh structured product dalam SE itu adalah dual currency deposit (DCD). Itu deposito jangka pendek yang di dalamnya dimungkinkan konversi antara valas dengan rupiah. Bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang itu.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News