BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
Sabtu, 29 November 2008 – 12:27 WIB

BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing atas rupiah untuk tujuan mendapatkan tambahan income. Produk seperti ini dilarang karena dapat mendorong transaksi pembelian valas untuk tujuan spekulatif sehingga memicu ketidakstabilan nilai tukar rupiah. Contoh structured product dalam SE itu adalah dual currency deposit (DCD). Itu deposito jangka pendek yang di dalamnya dimungkinkan konversi antara valas dengan rupiah. Bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang itu.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD ke bank umum, yang juga pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/PBI/2008 soal pembelian valas terhadap rupiah bagi bank. Ketentuan itu mengatur pembelian valas atas rupiah oleh bank hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Structured product dinilai BI masuk kategori kegiatan spekulatif.
Baca Juga:
Menurut Gubernur BI Boediono, banyak yang belum paham soal produk derivatif bank. ''Beberapa produk derivatif seyogianya tidak diperdagangkan secara luas karena banyak yang belum mengerti,'' katanya di kantornya, Jumat (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025