BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency

BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
Saat DCD jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau mata uang pasangan. Penentuan mata uang yang digunakan saat jatuh tempo bergantung mana yang lebih lemah dibandingkan kurs konversi yang disetujui.

Contoh structured product lainnya adalah callable forward. Yakni, instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan mengombinasikan transaksi forward dan option. Misalnya, long forward and short call option, dengan harapan memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.

Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, jika dual currency berupa USD ke JPY, atau EUR ke USD, tidak ada kaitan dengan rupiah. ''Kalau pasokan dolar yang berkurang, apa peraturan ini bisa membantu?'' tanyanya. Standard Chartered Bank termasuk bank yang menawarkan produk DCD.

Menurut dia, BI sebaiknya tidak menelurkan kebijakan yang membangun harapan penguatan rupiah, namun akhirnya tak tercapai. Untuk menjaga pasokan dolar AS, BI disarankan sebaiknya terus menjalin kerjasama bilateral swap dengan The Fed, Bank of Japan, dan Bank of China. (sof/dwi)
Berita Selanjutnya:
HIPMI Mengadu ke MK

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News