Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
Jumat, 28 November 2008 – 21:33 WIB

Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawan. Hal ini semakin diperburuk lagi dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. "Dengan kenaikan UMP, setiap tahun pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain," ujar Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/11). Dia merincikan cadangan 32 persen tersebut terdiri atas 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk Jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan. "Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Hariyadi. tandasnya.
Baca Juga:
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, pengusaha akan kesulitan mencadangkan dana 32 persen. "UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif. Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal,"
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawan. Hal ini semakin diperburuk lagi dengan
BERITA TERKAIT
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik