BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran

BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Bitcoin. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com

“Harga mata uang virtual serta nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble (penggelembungan). Mata uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” urai Agusman.

Dia pun mengingatkan bahwa cryptocurrency dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Dia juga mengimbau agar seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan cryptocurrency.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memang melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memproses transaksi pembayaran yang menggunakan cryptocurrency.

Penyelenggara jasa sistem pembayaran tersebut meliputi perusahaan financial technology (fintech), prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, bank dan juga lembaga keuangan non bank.

Pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta PBI 19/12/PBI/2017? tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Larangan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

CEO Bitcoin Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya sepakat dengan BI tentang pelarangan penggunaan Bitcoin untuk sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News