BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Minggu, 14 Januari 2018 – 10:09 WIB
“Kami setuju kalau Bitcoin dilarang dipakai untuk transaksi. Bitcoin harus patuh pada peraturan bahwa yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah,” ujarnya. (rin)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Peluncuran ETF Bitcoin & Ethereum Spot Pertama di Asia, CEO Indodax Merespons Begini
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada
- Sambut Bitcoin Halving, Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Moncer, Upbit Ungkap Strategi Maksimalkan Investasi Kripto
- 33 Persen Investor Kripto di Indonesia Pilih Indodax sebagai Mitra Terpercaya
- Begini Perspektif Exchange & Komunitas Dalam Menghadapi Bitcoin Halving Day