BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Minggu, 14 Januari 2018 – 10:09 WIB

Bitcoin. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com
“Kami setuju kalau Bitcoin dilarang dipakai untuk transaksi. Bitcoin harus patuh pada peraturan bahwa yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah,” ujarnya. (rin)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia