BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
Sebab, Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).
Itulah rasio pinjaman yang diterima debitur KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. ’
’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’’ kata Perry, Jumat (29/6).
Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah lima persen.
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi