BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka

BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.

Sebab, Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).

Itulah rasio pinjaman yang diterima debitur KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. ’

’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’’ kata Perry, Jumat (29/6).

Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) nol persen.

Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah lima persen.

Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News