BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
Sabtu, 30 Juni 2018 – 08:45 WIB
Pembatasan itu ditetapkan untuk jangka waktu minimal satu tahun.
Selain itu, implementasi pelonggaran inden tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan pembayaran.
’’Bank juga wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitor dan developer,’’ imbuh Perry. (ken/agf/res/c14/sof)
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun