BI Mencabut Rupiah Tahun 1995, Bentuknya Seperti Ini, Ayo Cepat Ditukar!

BI Mencabut Rupiah Tahun 1995, Bentuknya Seperti Ini, Ayo Cepat Ditukar!
Bank Indonesia (BI) mengumumkan menarik uang Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu dari peredaran. Foto: Web bi.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan mencabut uang Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu dari peredaran.

BI menyebutkan penarikan peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 diumumkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Adapun uang itu adalah URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari bi.go.id, Rabu (31/8)

Erwin mengatakan masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Bank Indonesia (BI) mengumumkan menarik uang Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu dari peredaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News