BI Musnahkan Uang Rp811 Miliar

BI Musnahkan Uang Rp811 Miliar
BI Musnahkan Uang Rp811 Miliar
PURWOKERTO - Bank Indonesia Purwokerto selama semester 1-2012 (Januari-Juni 2012) telah memusnahkan uang senilai Rp 811,11 miliar. Uang itu adalah uang tidak layak edar dan telah dilakukan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB) oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) Purwokerto.

"Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB) terhadap Uang Tidak Layak Edar dan uang yang telah ditarik dari peredaran sebesar Rp 811, 11 miliar atau sekitar 29,57 dari cash inflow yang masuk ke KBI Purwokerto selama semester 1-2012," tutur Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Dudi Herawadi,  melalui Humas Warsono saat ditemui Radarmas (Grup JPNN) di ruang lobi lantai 2 KBI Purwokerto.

Warsono menjelaskan, di semester 2 tahun 2011, bahkan uang yang tidak layak edar dan dihancurkan mencapai 1 triliun. Semua uang yang dihancurkan itu, katanya, tidak mempengaruhi jumlah peredaran uang di wilayah kerja BI Purwokerto. Sebab, katanya, uang itu diganti Peruri, perusahaan pencetak uang negara.

"Penghancuran uang tidak layak edar sesuai dengan Clean Money Policy. Ini ditujukan agar uang yang ada dimasyarakat selalu bersih," katanya.

PURWOKERTO - Bank Indonesia Purwokerto selama semester 1-2012 (Januari-Juni 2012) telah memusnahkan uang senilai Rp 811,11 miliar. Uang itu adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News