BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum. Sebab sampai saat ini, masih ada pelaku bisnis KUPU yang menggunakan nama pribadi.

Padahal, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mensyaratkan pelaku binis KUPU non-bank harus berbadan hukum. Analis Madya Senior yang juga Ketua Tim Pemngaturan Sistem Pembayaran pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menyatakan bahwa sampai saat masih terdapat bisis KUPU non-bank yang tidak berbentuk badan hukum.

Berbicara dalam acara diskusi tentang UU Transfer Dana di Bandung, Sabtu (18/6), Puji mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 72 penyelenggara KUPU non-bank yang mengantongi izin dari BI. Bisnis KUPU antara lain banyak terdapat di daerah-daerah yang selama ini menjadi asal TKI.

“Dari jumlah itu, yang belum berbadan hukum karena menggunakan nama pribadi ada 15 pelaku KUPU non-bank. Belum lagi yang tidak tercatat,” ujarnya.

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News