Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY

Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY
Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont, terus saja deadlock. Menkeu tetap ngotot membeli 7 persen saham itu dengan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Karena dinilai membangkang, akhirnya DPR mengadukan Agus Martowardojo kepada Presiden. 

"Salah satu keputusannya meminta DPR menulis surat resmi kepada presiden dan  mengundang Kepala Negara hadir dalam rapat konsultasi DPR khusus soal pembelian 7 persen saham Newmont," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (19/6).

Menurut dia, sikap DPR dalam hal ini Komisi VII dan XI sudah jelas, yakni pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana PIP adalah melanggar UU. “Menkeu telah melanggar melanggar UU APBN, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Inilah yang perlu diketahui Presiden Yudhoyono. Jika Presiden membiarkan, berarti ikut melanggar UU,” papar Harry.

Ditanya bagaimana jika Presiden membiarkan dan dinilai melanggar UU juga, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Presiden dapat dinilai telah membiarkan pelangggaran UU. DPR berhak meminta pertanggung-jawaban Presiden.

JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News