BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Tangkal Spekulasi Rupiah
Kamis, 13 November 2008 – 09:03 WIB
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai tukar rupiah di pasar valas lunglai, hingga akhirnya drop 400 poin menuju Rp 11.500 per dolar AS.
Sedangkan di pasar modal, aksi jual saham-saham unggulan membawa indeks harga saham gabungan (IHSG) tergelincir tipis 9,9 poin (0,74 persen) membentuk level 1.326,62. Terus melemahnya rupiah menyebabkan Bank Indonesia (BI) sekali lagi mengambil langkah antisipatif.
Baca Juga:
Mulai hari ini bank sentral mencegah transaksi valuta asing untuk kegiatan spekulatif. Seluruh pihak, selain bank, harus memiliki underlying transaksi untuk perdagangan valas di atas USD 100 ribu per bulan. Dan, nasabah individu diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk transaksi dalam jumlah itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom mengatakan, peraturan tersebut tetap berlandasan sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. ''Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara,'' kata Miranda di gedung BI, Jakarta, kemarin (12/11).
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi