BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa

BI Tangkal Spekulasi Rupiah

BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai tukar rupiah di pasar valas lunglai, hingga akhirnya drop 400 poin menuju Rp 11.500 per dolar AS.

Sedangkan di pasar modal, aksi jual saham-saham unggulan membawa indeks harga saham gabungan (IHSG) tergelincir tipis 9,9 poin (0,74 persen) membentuk level 1.326,62. Terus melemahnya rupiah menyebabkan Bank Indonesia (BI) sekali lagi mengambil langkah antisipatif.

Mulai hari ini bank sentral mencegah transaksi valuta asing untuk kegiatan spekulatif. Seluruh pihak, selain bank, harus memiliki underlying transaksi untuk perdagangan valas di atas USD 100 ribu per bulan. Dan, nasabah individu diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk transaksi dalam jumlah itu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom mengatakan, peraturan tersebut tetap berlandasan sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. ''Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara,'' kata Miranda di gedung BI, Jakarta, kemarin (12/11).

JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News