BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Tangkal Spekulasi Rupiah
Kamis, 13 November 2008 – 09:03 WIB

BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
Ketentuan terbaru itu, lanjut dia, hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu. Dengan begitu, kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki tidak dibatasi.
Pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, dapat dengan bebas membeli valuta asing. Baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Keharusan pencantuman tujuan penggunaan valas untuk perdagangan di atas USD 100 ribu dimaksudkan untuk mengurangi aksi spekulasi.
Hal itu juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. ''Transaksi valuta asing yang dilakukan nasabah bank, baik individu, badan hukum Indonesia, maupun pihak asing, harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil,'' kata Miranda.
Guru besar Universitas Indonesia itu menegaskan, pelemahan rupiah saat ini bukan karena ada aksi spekulasi. ''Ini bukan spekulasi, tapi karena kurangnya pasokan USD. Ada capital outflow di Indonesia,'' ujar perempuan yang selalu mewarnai rambutnya itu.
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya