BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB

BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin kembali mencuatkan fakta menarik seputar keterlibatan sejumlah jaksa di Gedung Bundar itu.
Dalam sidang, Antony membeberkan rekaman bahwa sebagian dana BI itu juga digunakan untuk menghindarkan para mantan pejabat bank sentral dari penahanan.
Baca Juga:
Rekaman itu diperoleh Antony saat mengklarifikasi temuan kasus dana BI kepada Oey Hoey Tiong semasa menjadi deputi biro hukum BI. Saat itu Antony merekam semua percakapannya dengan Oey di ruang kerja saat awal meledaknya kasus BI.
Isi rekaman itu semakin menguatkan dugaan bahwa sebagian dana BI benar-benar mengalir ke Gedung Bundar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Selasa (7/8) lalu, saksi Baridju Salam (ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/YPPI) dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono membeber adanya permohonan diseminasi stakeholder ke kejaksaan senilai Rp 13,5 miliar. Permohonan itu sebelumnya diajukan Oey pada 4 Juli 2003.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan