BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB

BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
''Itu bukan keterangan seorang saksi karena status saksi itu testimonium de auditu alias saksi yang tidak mendengar sendiri, melihat langsung, dan merasakan langsung. Ini masih sangat sumir,'' ujar Jasman ketika ditemui di kantornya kemarin (7/10).
Jasman menilai alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di persidangan Antony belum bisa dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ''Apalagi jika rekaman tersebut juga dibantah oleh yang bersangkutan (Oey, Red),'' katanya.
Meski demikian, Kejagung tetap merespons persoalan itu walau tidak dalam bentuk ekspose alias gelar perkara. Bentuk respons awal adalah dirinya selaku Kapuspen yang akan menghadap ke pimpinan Kejagung. ''Apakah nanti langsung dibuatkan tim khusus atau seperti apa saya belum bisa menyimpulkan,'' tegasnya.
Jasman menjelaskan, jika ada bukti tambahan yang menjadi titik terang keterlibatan oknum Kejagung, pihaknya akan bersikap proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat tersebut.(git/zul/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG