BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 13:55 WIB
BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Dari ketentuan yang ada, lanjut Hadi Purnomo, menunjukkan bahwa saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua), Gubernur BI (anggota) dan ketua dewan komisioner LPS (anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) tahun 2004 tentang LPS. Dengan demikian, dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.
"Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS, bahkan sampai sekarang. Hal itu melanggar ketentuan peraturan LPS No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," urainya.(har/JPNN)
JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK