BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai pengganti OJK. Usulan ini dikemukakan Darmin Naution dalam rapat kerja perdana dengan Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (23/8). Karena bila sistem pengawasan bank nantinya menjadi domain OJK, maka dikhawatirkan banyak permasalahan akan timbul. Diantaranya adalah tidak tersedianya informasi akurat, pertumbuhan ekonomi dapat terganggu dan pengendalian inflasi tidak tercapai.
Dalam paparannya, Darmin menjelaskan bahwa usulan terbentuknya OJK yang tertuang dalam pasal 34 UU BI memang terlahir karena pelajaran krisis tahun 1997 dan 1998.
Baca Juga:
"Namun urgensi dalam pasal-pasal 34 UU BI ini perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum struktur pengawasan lembaga keuangan. Karena itu, BI mengusulkan pengalihan pengawasan bank dari BI sesuai pasal 34 adalah dengan dibentuknya dewan pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," jelas Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih