Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap di perumahan SD di ruang perpustakaan dan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Khoiril.
Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi-saksi dan korban, terdapat tiga korban.
"Ada tiga korban pelajar semuanya laki-laki. Saat ini sedang kami kembangkan apakah ada korban lainnya,” ujar Khoiril.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar. (mcr35/jpnn)
Guru cabul terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya