Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka
Rabu, 28 September 2022 – 04:59 WIB

Oknum polisi ditangkap terkait kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.
“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” katanya. (mcr27/jpnn)
Hukuman apa yang pantas diberikan buat oknum polisi Briptu CH? Pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar