Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video

Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video
Para pelaku yang diamankan di Polres Gorontalo. Foto: dok Gopos.id

AN lalu membawa sang bayi ke tempat ia dan temannya mengkonsumsi miras. AN lalu mengisi botol bayi dengan bir. Setelah itu mencocoki sang bayi dengan minuman tersebut.

“Aksi AN dalam video yang beredar itu direkam oleh rekannya, Mato, yang juga ikut dalam pesta miras tersebut,” kata AKP La Ode Arwansyah.

Dan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

La Ode Arwansyah menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara. (sari/gopos/radargorontalo)

Entah apa yang ada dipikiran sang paman yang tega mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras di Gorontalo.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News