Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video
Sabtu, 23 Januari 2021 – 20:22 WIB
AN lalu membawa sang bayi ke tempat ia dan temannya mengkonsumsi miras. AN lalu mengisi botol bayi dengan bir. Setelah itu mencocoki sang bayi dengan minuman tersebut.
“Aksi AN dalam video yang beredar itu direkam oleh rekannya, Mato, yang juga ikut dalam pesta miras tersebut,” kata AKP La Ode Arwansyah.
Dan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
La Ode Arwansyah menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara. (sari/gopos/radargorontalo)
Entah apa yang ada dipikiran sang paman yang tega mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan
- Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
- Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati
- Pimpinan Komisi IX DPR RI Desak Penegak Hukum Implementasikan UU Perlindungan Anak
- Reza Indragiri Ingatkan Pentingnya Perlindungan Bagi Anak Pelaku Bom Bunuh Diri