Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
Selasa, 17 Desember 2024 – 04:06 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kapolres mengatakan terhadap tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Sumut, diketahui juga memerkosa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu