Biadab! Polisi Gadungan Setubuhi Gadis Bawah Umur

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Riki Ardiansyah, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, punya waktu lama untuk menyesali perbuatannya. Menyaru sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob), laki-laki 24 tahun itu mencabuli gadis di bawah umur. Kemarin (1/12) dia divonis enam tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika dia tidak membayar, hukuman bertambah tiga bulan. Hakim beranggapan bahwa terdakwa telah merusak masa depan korban. Tindakan terdakwa juga membuat nama baik keluarga tercoreng.
Sementara itu, terdakwa terlihat masih bingung dengan putusan hakim. ''Belum tahu Mas, banding atau tidak, lihat saja nanti,'' terang terdakwa ketika dikonfirmasi sebelum masuk ke sel ruang tunggu.
Riki Ardiansyah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Tulungagung karena menyaru sebagai anggota Brimob pada Sabtu (1/8). Dia dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur dengan inisial NL, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam kurun waktu dua bulan perkenalan, pelaku menyetubuhi korban 10 kali di rumah nenek pelaku di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota Brimob agar bisa menaklukkan hati NL sehingga bisa disetubuhi. (din/ris/c17/any)
TULUNGAGUNG - Riki Ardiansyah, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, punya waktu lama untuk menyesali perbuatannya. Menyaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter