Biang Kerok Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).
Selanjutnya, penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat,” ungkap Subhan.
Hingga pada 10 November 2022, keberadaan S terdeteksi sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan,” ungkapnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK membentuk tim gabungan didukung Korwas PPNS Polda Riau hingga akhirnya berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada Senin (14/11).
“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," tegasnya.
Subhan menambahkan pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau lainnya. (mcr36/jpnn)
Tim gabungan akhirnya menangkap biang kerok perambahan Taman Nasional Tessa Nilo yang hampir enam bulan menjadi DPO alias buronan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat